RSS Feed

JK Lampirkan Bukti Tertulis

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 11 Juni 2010. Sidang gugatan Pemilukada Sintang oleh kubu Jarot-Kartiyus (JK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki babak akhir, Kamis (10/6). Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak kubu Milton-Juan.
Kuasa hukum kubu JK, Irawan Utoro SH mengatakan, sidang terakhir tersebut kubu JK mengajukan bukti surat kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar.
"Bukti ini merupakan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPPS sebanyak 181 TPS. Dalam 181 TPS ini kami duga telah terjadi kelemahan pengawalan dari pihak KPU Sintang, sehingga hasil rekapitulasi di 181 TPS kemudian berubah ketika proses rekapitulasi di tingkat PPK & KPU," jelasnya.
Selain itu dikatakan Irawan, saksi yang dihadirkan oleh kubu MJ yang merupakan tiga orang mengakui adanya indikasi kecurangan yang diungkapkan kubu JK. Masing-masing penggabungan laporan dari beberapa TPS di Kecamatan Sepauk menjadi satu kotak suara & kasus Money Politik di Kayan Hilir.
"Memang pada awal persidangan, saksi yang dihadirkan kubu MJ tidak mengakui adanya Money politik di Kayan Hilir. Namun anehnya, setelah diberikan beberapa pertanyaan ternyata saksi tersebut mengakuinya. Hal tersebut sempat membuat bingung," kata kuasa hukum JK.
Menurut Irawan, dengan diakuinya kasus money politics ini, maka secara otomatis kubu MJ mengakui adanya kecurangan selama Pemilukada Sintang 2010. Kemudian berimbas kepada hasil perolehan suara Cabup & Cawabup yang merugikan kubu JK & dua Cabup & Cawabup yang lain.
"Inti kasus yang dibantah KPU Sintang selalu terkait proses rekapitulasi, padahal pihak JK selalu melakukan komplain setiap tahapan rekapitulasi termasuk pada saat pleno. Namun itu tidak pernah di jawab pihak KPU sehingga kami mengadukan masalah ini ke MK," katanya.
Perlu menjadi catatan, hasil persidangan tersebut menurut Irawan Utoro, kubu MJ sebagai pihak tergugat tidak mengajukan bukti tertulis, hingga tahapan sidang gugatan selesai. Pelaksanaan sidang besok (senin (11/6) pukul 17.00 WIB hanya akan mendengarkan kesimpulan dari persidangan yang telah digelar.
"Kita tinggal menunggu pemeriksaan berkas bukti yang diberikan oleh pihak yang terlibat gugatan ini, & bukti yang kami ajukan diterima oleh MK. Mudah-mudahan kesimpulan sidang esok hari sesuai dengan yang diharapkan," ujar Irawan. Apapun, kata dia, yang menjadi keputusan lembaga MK harus dihormati oleh semua pihak yang bersengketa, baik KPU Kabupaten Sintang, Kubu Cabup & Cawabup baik JK maupun MJ, maupun pihak lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers