Sintang, 12 Juni 2010. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang segera memanggil pihak Badan Pertahana Nasional (BPN) & Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin). Pemanggilan ini terkait pemukiman yang berdiri di atas makam di kawasan Jl. Mungguk Serantung Sintang.
"Kita mempertanyakan BPN mengapa mengeluarkan sertifikat yang dimiliki pemilik rumah yang membangun di atas makam lama yang usianya mencapai 40 tahun. Sementara rumah yang berdiri kurang dari 10 tahun," ujar A Jin, Anggota komisi II DPRD Sintang, Jumat (11/6).