Sintang, 26 Juni 2010. Ketua KPU Sintang, Ade M Iswadi menyatakan tetap akan malaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun ada desakan dari pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan keputusan tersebut.
Langganan:
Komentar (Atom)

