RSS Feed

Jadwal Putusan MK Belum Diketahui

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 15 Juni 2010. Kuasa hukum Jarot-Kartiyus (JK), Herawan Utoro SH mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kapan putusan perkara pemeriksaan persidangan terhadap permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4.
"Dalam proses persidangan di MK, semua telah membacakan kesimpulan pada 11 Juni 2010 lalu. Dengan semikian sidang telah memasuki tahap putusan. Namun, kita selaku pemohon belum menerima konfirmasi kapan sidang putusan itu akan digelar," ujarnya. dalam siaran pers yang diterima wartawan, (13/6) lalu.
ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh MK terhadap jawab-menjawab, bukti saksi-saksi & bukti surat serta barang bukti yang diajukan oleh para pihak, selalu kuasa hukum JK pihaknya berkesimpulan kalau pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kab. Sintang, ternyata tidak bersesuaian & bertentangan dengan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPPS ditingkat TPS. "Karena rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh PPK, ternyata tidak didasarkan pada hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPPS ditingkat TPS.Sehingga di satu pihak telah merugikan pasangan calon MJ," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Herawan Utoro juga menyampaikan kritikannya pada KPUD Sintang yang dinilainya menfua. Mengingat, ketika  ada sejumlah pelanggaran & penyimpangan dalam permohonan yang diajukan JK di MK, KPU Kab. Sintang maupun MJ melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan bukan merupakan kewenangan MK, akan tetapi merupakan kewenangan Panwas & Polisi.
"Atas hal ini selaku kuasa hukum JK kami berpendapat bahwa sikap KPU Kab. Sintang mendua. Dan adanya pelanggaran & penyimpangan yang terjadi dalam Pemilukada Kab. Sintang sebagaimana telah dikemukakan dipersidangan MK, bukan dimaksudkan agar MK untuk mengadili pelanggaran & penyimpangan yang terjadi.
Akan tetapi agar MK mempertimbangkan bobot dari pelanggaran & penyimpangan yang terjadi. Terlebih hasil perolehan suara yang sesungguhnya sangat menentukan terpilihnya salah satu dari peserta Pemilukada sebagai bupati," sambungnya.
hal ini juga menurutnya merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis & tidak melanggar asas-asas & prinsip-prinsip hukum penyelenggaraan Pemilukada yang bersifat Jujur & adil. "Selain itu telah melanggar prinsip hukum & keadilan umum yang berlaku secara universal yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh penyimpangan & pelanggaran yang dilakukannya sendiri & tidak seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan & pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers