RSS Feed

Hakim Tolak Praperadilan

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 05 Juni 2010. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, A Nisa S Amelia SH, jumat (4/6) pukul 15.00 WIB, akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan A Khun terhadap SL (18). Gugatan tersebut terkait dengan penangkapan & penahanan terhadap dirinya oleh Polres Sintang.
Hakim menganggap prosedur penangkapan & penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Sintang terhadap A Khun sudah sesuai Prosedur. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka A Khun & kuasa hukumnya batal demi hukum.
"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur yang benar. Ada minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan & penahanan tersangka," papar A Nisa S Amelia ketika membacakan putusan.
Sidang yang berlangsung singkat tersebut dihadiri seorang keluarga tersangka, beberapa polisi serta kuasa hukum penggugat & kuasa hukum tergugat.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut maka tersangka Ho Chi Khun alias A Khun harus menjalani proses persidangan terkait kasusnya tersebut. Dia terancam hukuman maksimal 13 tahun karena telah melakukan perkosaan terhadap SL, yang merupakan tetangganya di Jl. MT haryono Sintang.

PN Tolak Gugatan Petani

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 04 Juni 2010. Pengadilan Negeri (PN) Sintang menolak gugatan terhadap PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) yang diajukan 1010 petani di tiga desa Kecamatan Sei. Tebelian, Kabupaten Sintang. Hal tersebut menimbulkan rasa kekecewaan ratusan petani sawit yang hadir dalam persidangan, Kamis (3/5).
Ratusan petani ini mengikuti jalannya persidangan sejak pukul 10.00 Wib. Mereka datang dari tiga desa, masing-masing Desa Penjernang Hulu, desa Melayang Sari, & Desa Lebak Ubah Kecamatan Sungai Tebelian Sintang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ramses Pasaribu, A Nisa Kusuma Amelia SH, serta Melcky Otoh SH.
Ratusan petani yang datang menggunakan truk, pickup & puluhan kendaraan roda dua tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Sintang. Proses persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.30 tersebut berlangsung lancar tanpa ada kericuhan.

Orangtua Desak Cabut Gugatan

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 03 Juni 2010. Sidang kedua kasus dugaan pemerkosaan oleh 12 orang anak baru gede (ABG) kembali digelar di pengadilan negeri Sintang, Rabu (2/6). Sidang kasus asusila dengan agenda pemeriksaan saksi itu tertutup untuk publik. Pengunjung, termasuk wartawan hanya diizinkan menunggu di ruang tunggu
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB & berakhir sekitar pukul 15.00. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Pasaribu SH MH, sementara dari jaksa penuntut umum (JP-U), Krisna Harimurti SH MH.
Beberapa saksi dihadirkan termasuk korban, kedua orangtua korban, para tersangka & orangtuanya. Informasi yang dihimpun, sidang berlangsung tertutup disebabkan kasus tersebut dalam kategori dibawah umur.

Polisi Incar Tersangka Baru

Posted by Kevin Christian D.


SINTANG,02 Juni 2010. Kapolres Sintang, AKBP Firly R. Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Gani F Siahaan menyatakan, akan menetapkan Leo sebagai tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual terhadap SL (18).
"Kami tidak menjadikan kasus pelecehan seksual antara A Khun & Leo menjadi satu karena perlakuannya juga berbeda. yang satu pemerkosaan & yang satu pencabulan," kata Gani F Siahaan, selasa (1/5).
Meskipun belum di lakukan penangkapan, namun hingga kini Leo dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Karena statusnya terkait pemerkosaan dengan tersangka A Khun berperan sebagai saksi yang juga wajib lapor.
"Nanti perlahan-lahan kita tetapkan sebagai tersangka kalau kita sudah masuk pada substansi kasus cabul terhadap korban," ujarnya
Terkait tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka A Khun, menurut kasat Reskrim, hal tersebut tidak termasuk pada substansi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka, sehingga tidak perlu terlalu ditanggapi. "Gugatan praperadilan oleh A Khun & kuasa hukumnya ini adalah terkait resmi atau tidaknya penahanan & penangkapan yang kami lakukan," Ujarnya.
Sebelumnya, A Khun (35), pengusaha bengkel motor warga Jl. MT Haryono Sintang menggugat Kepolisian Resort Sintang. Sidang gugatan pra-peradilan tersebut dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sintang Jl. PKP Mujahidin, Senin (31/5)

A Khun Gugat Polres Rp 2 Miliar

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 01 Juni 2010. A Khun (35), pengusaha bengkel motor warga jl. MT Haryono Sintang menggugat Kepolisian Resort (Polres) Sintang. Sidang gugatan pra-peradilan tersebut di lakukan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sintang Jalan PKP Mujahidin, Senin (31/5)
Tersangka kasus perkosaan yang di tahan sejak 5 mei lalu, menilai penangkapan dirinya tak sesuai prosedur & tak cukup bukti. Melalui kuasa hukumnya, A Khun menggugat Polres Sintang sebesar Rp 2 Miliar !!!!!.
"Penahanannya tidak sesuai prosedur yyang benar, kami menuntut Polres Sintang segera mengeluarkan tersangka A Khun. "Mengembalikan nama baik tersangka & membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar kepada tersangka sebagai pemohon pra-peradilan," kata Edward L Tambunan, kuasa hukum A Khun.
Menurutnya Polres telah melakukan pencemaran nama baik kliennya & prosedur penangkapan tidak memenuhi syarat, maka dari itu tersangka harus segera dibebaskan.
Kuasa hukum Polres Sintang Mikael Wahyudi menyatakan kasus penangkapan terhadap tersangka A Khun, kasus perkosaan terhadap SL (18) adalah tindakan sah di mata hukum. Karena pihak Polres telah miliki bukti yang cukup kuat di sertai pengakuan dari tersangka A Khun.

Pelempar Bus Mengaku Iseng

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 01 Juni 2010 - Sopir Bus ATS jurusan Pontianak-Sintang sempat kaget ketika busnya di lempari empat remaja di Jalan Raya Sidas Minggu malam. Akibatnya, bus KB 7859 A yang di kemudikan Ananto (40) ini kaca depannya retak.
Menurut Ananto, saat itu ia sudah curiga dengan gelagat empat pemuda tanggung di tepi jalan. Kemudian ke empat pemuda tersebut langsung melempar bus dengan batu. "Saya langsung berhenti saat pelemparan itu. Mereka saya kejar bersama kernet yang ada saat itu ada di samping saya," kata Ananto. Satu dari empat pelempar Bus berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya berhasil melarikan diri. Lorensius (13), tersangka pelemparan itu akhirnya di serahkan ke Polres Landak, namun ia mengakui perbuatan itu. Lorensius akhirnya mengaku hanya iseng ikut-ikutan saja melempar bus yang sedang melaju di daerahnya. "Saya hanya ikut-ikutan kawan saya," kata Lorensius yg mengakui menyesal atas tindakannya tersebut.Lorensius mengaku aksi pelemparan bus tersebut

Followers