Sintang, 05 Juni 2010. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, A Nisa S Amelia SH, jumat (4/6) pukul 15.00 WIB, akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan A Khun terhadap SL (18). Gugatan tersebut terkait dengan penangkapan & penahanan terhadap dirinya oleh Polres Sintang.
Hakim menganggap prosedur penangkapan & penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Sintang terhadap A Khun sudah sesuai Prosedur. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka A Khun & kuasa hukumnya batal demi hukum.
"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur yang benar. Ada minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan & penahanan tersangka," papar A Nisa S Amelia ketika membacakan putusan.
Sidang yang berlangsung singkat tersebut dihadiri seorang keluarga tersangka, beberapa polisi serta kuasa hukum penggugat & kuasa hukum tergugat.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut maka tersangka Ho Chi Khun alias A Khun harus menjalani proses persidangan terkait kasusnya tersebut. Dia terancam hukuman maksimal 13 tahun karena telah melakukan perkosaan terhadap SL, yang merupakan tetangganya di Jl. MT haryono Sintang.