RSS Feed

Dana 11 Desa Diselewengkan

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 22 Juni 2010. Alokasi Dana Desa (ADD) dari 182 desa yang ada di kabupaten Sintang, 11 desa diantaranya bermasalah atau terjadi penyelewengan. Tentu saja mesalah ini menyalahi ketentuan yang berlaku, apalagi penyelewengan ini merugikan Pemkab Sintang sebesar ratusan juta rupiah.


Hal tersebut diakui Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang Drs H Janah Lingga, Senin (21/6). Dia akan segera melaporkan masalah tersebut kepada bupati Sintang, karena ada kerugian negara yang diakibatkan penyelewengan ini.

"Saya akan segera laporkan dalam waktu dekat ini. Setelah itu baru kita akan ungkap ke publik berapa kerugian yang diakibatkan penyelewengan ini. Yermasuk nama desa & penyelewengan yang dilakukan," tandas Lingga.

Dari 11 desa yang melakukan penyelewengan alokasi dana desa yang dimaksudkan menurut Lingga, rata-rata kesalahan bukan pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Namun benar-benar terletak pada realisasi ADD yang tidak sesuai dengan perencanaan yang dibuat dalam anggaran pendapatan & belanja desa (APBDes).

"Dana terserap panuh namun pembangunan yang direncanakan tidak ada. Ini tidak dibenarkan sama sekali, kita masih maklum kalau misalnya tidak ada laporan namun pembangunan berjalan. Karena mungkin minimnya sumber daya manusia di desa tersebut," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sintang, Jainudin, secara terpisah mengatakan, penyelewengan penggunaan dana ADD selama ini lebih dikarenakan minimnya pengawasan.

"Ketika ADD kemudian bermasalah, artinya ada yang tidak beres pada saat pembuatan APBDes. Ini artinya pengawasan yang dilakukan Pemkab Sintang juga dipertanyakan kemudian," kata Jainudin.

Menurutnya, bukan hanya dalam hal pengawasan, peningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa juga menjadi faktor penyelewengan yang terjadi pada realisasi ADD ini. Dan kembali menjadi tugas pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan bimbingan terkait penggunaan ADD. harus diakui selama ini APBDes & SPJ terkait ADD banyak dibuat oleh pihak ketiga bukan pihak desa.

"Itu yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kita kalau sampai pihak desa saja membuat APBDes nya menggunakan pihak ketiga. makasecara otomatis pelaksanaannya juga mereka tidak akan paham terlebih membuat laporannya. Padahal dana yang keluar akibat APBDes yang dibuat tersebut telah sepenuhnya ke desa yang dimaksud," katanya.

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Sintang yang lainnya, Maryono SSos. Dia mengaku mendapatkan laporan penyelewengan terkait pemberlakukan ADD ini. Seperti terjadi di desa Benua Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. Di desa tersebut realisasi pemberlakuan ADD sangat tidak jelas, ditunjukkan dengan pembangunan kantor desa yang tak kunjung selesai.

"Berdasarkan APBDes yang dibuat, mestinya kantor desa tersebut sudah harus selesai pada 2009, namun anehnya justru tidak juga rampung. Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekitarnya," kata Maryono.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers