RSS Feed

Tarif PDAM Tetap Berlaku

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 23 Juni 2010. Bupati Sintang, Milton Crosby menyatakan tetap memberlakukan Perbup no 61 tentang tarif baru PDAM. Menurutnya, tarif baru diberlakukan lantaran Pemkab Sintang berupaya menekan angka subsidi PDAM yang cukup tinggi tiap tahunnya.


"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena sampai hari ini belum melakukan pembahasan ulang bersama DPRD Sintang. Tapi yang pasti kenaikan tarif PDAM yang baru tersebut harus tetap diberlakukan, karena dana yang kita miliki untuk mensubsidi operasional PDAM tidak tersedia," kata Milton usai peresmian SPU di Jl. Raya Sintang-Pontianak, selasa (22/6).

Milton meminta kepada pelanggan PDAM untuk bersabar dengan pemberlakuan tarif baru ini, sampai dilakukan pembahasan ulang bersama DPRD.

"Kita masih menunggu keputusan DPRD Sintang. Kalau keputusannya kembali ke tarif awal, maka kita juga harus patuhi kesepakatan itu," katanya.

Upaya menekan subsidi, dibenarkan direktur PDAM Sintang, Hadrainus Gana Suka. Dikatakannya, dengan pemberlakuan tarif baru PDAM, otomatis Pemkab sudah menghemat anggarannya mencapai Rp. 3,5 Miliar pertahun.

"Biaya operasional yang kami keluarkan tiap tahun mencapai Rp. 5 Miliar, sementara subsidi Pemkab tahun 2010 ini hanya mencapai Rp. 1,5 Miliar. Sehingga Pemkab mengirit anggaran yang besarnya mencapai Rp. 3,5 Miliar & ini tentunya menguntungkan bagi Pemkab sendiri," Kata Hadrainus.

Desakan untuk diberlakukannya tarif PDAM ke tarif yang lama, justru datang dari ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono. Dikatakannya, sebelum pembahasan ulang, dia diminta untuk menunda pemberlakuan tarif baru PDAM tersebut.

"Tarif baru ini tidak melalui prosedur yang benar. Karena tidak berdasarkan kesepakatannya," katanya

Anggota Komisi II DPRD Sintang, Wiwin Erlias, mengatakan hal yang sama. Pihaknya tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang pernah dibuat antara DPRD, PDAM & Pemkab Sintang. Intinya meminta untuk segera dilakukan evaluasi terhadap pemberlakuan tarif baru PDAM tersebut.

"Kita tetap meminta agar secepatnya dilakukan pembahasan ulang ini. Karena semua pihak pada saat kesepakatan dibuat mengakui bahwa tarif baru berdasarkan Perbup no 61 tahun 2009 tersebut tidak melalui prosedur," terang Wiwin.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers