RSS Feed

Karyawan Sawit Tuntut Pesangon

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 24 Juni 2010.  Sebanyak tujuh perwakilan karyawan perkebunan sawit, PT Bumi Sentosa Lestari (BSL), rabu (23/6), mendatangi gedung DPRD Sintang.


Mereka mengadukan masalah berkaitan permutasian & PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa melalui prosedur semestinya.

Mereka datang sekitar pukul 11.00 WI & ditemui oleh Ketua DPRD & sejumlah Anggota Komisi II.

Ditemui seusai pertemuan, salah satu karyawan yang dimutasi, Bambang mengungkapkan, pihaknya terpaksa meminta bantuan anggota DPRD dengan harapan agar mesalah mereka berkaitan dengan ketidakjelasan status mereka terselesaikan. Mereka mengaku sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

"Kami merasa enggan untuk dimutasi ke perusahaan lain. Karena tidak ada konsekuensi yang jelas dari perusahaan. Dan gaji kami sejak tiga bulan tidak terbayarkan perusahaan sama sekali," terangnya yang menyatakan keputusan mutasi tersebut karena perusahaan berhenti operasional sementara waktu.

Penolakan mutasi lanjut Bambang, karena mereka merupakan warga asli sekitar perusahaan yang telah ikut mengembangkan perusahaan sejak 2007. Sejak itu perusahaan tersebut telah berhasil menanam sawit seluas 5.000 hektare.

"Kami rela dirumahkan meski tanpa gaji, namun tentu ada konsekuensinya, yakni pesangon. Sesuai dengan perjanjian dengan pihak perusahaan, hak-hak kami tidak boleh diabaikan begitu saja," tandas Bambang.

PT BSL merupakan perusahaan yang beroperasi di dua wilayah, Kecamatan Kayan Hilir & Kecamatan Dedai. Lahan tersebut terbagi di enam desa dua kecamatan, masing-masing Desa Penyaklalang, Desa Sei Mali, Desa Pengkadan Sei Rupa, Desa Kumpang, Desa Natai Tebedak & Desa Mentunai.

Mestinya perusahaan ini mendapat izin membuka lahan seluas 13.700 hektare namun hanya bisa membuka lahan seluas 5.000 hektare. Permasalahan dengan pegawainya terjadi ketika mereka memprotes managemen perusahaan yang tidak transparan kepada masyarakat sekitar April 2010.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono di ruang kerjanya mengatakan, akan menyikapi tuntutan tersebut. "Kami sarankan agar karyawan menyelesaikan masalah ini melalui Dinas Tenaga Kerja sintang dahulu, sebelum masuk ke ranah DPRD," terangnya.

Namun, semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait perkebunan, Harjono menyatakan akan segera menginstruksikan kepada komisi II agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) perusahaan perkebunan.

"Ini memprihatinkan, dari sekian banyak perusahaan hanya beberapa yang jelas wilayah kerjanya. Yang lainnya bermasalah dengan masyarakat sekitar. Namun anehnya perkebunan ini terus saja masuk & mendapat izin dari Pemkab," tandas Harjono.

Dikatakannya, awal 2010 hingga Juni 2010 saja, sedikitnya enam perusahaan yang masuk ke Kabupaten Sintang. Padahal kalau dihitung secara real di lapangan, luasan area yang bisa dibuka untuk perusahaan perkebunan sudah tidak ada lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers