RSS Feed

A Khun Gugat Polres Rp 2 Miliar

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 01 Juni 2010. A Khun (35), pengusaha bengkel motor warga jl. MT Haryono Sintang menggugat Kepolisian Resort (Polres) Sintang. Sidang gugatan pra-peradilan tersebut di lakukan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sintang Jalan PKP Mujahidin, Senin (31/5)
Tersangka kasus perkosaan yang di tahan sejak 5 mei lalu, menilai penangkapan dirinya tak sesuai prosedur & tak cukup bukti. Melalui kuasa hukumnya, A Khun menggugat Polres Sintang sebesar Rp 2 Miliar !!!!!.
"Penahanannya tidak sesuai prosedur yyang benar, kami menuntut Polres Sintang segera mengeluarkan tersangka A Khun. "Mengembalikan nama baik tersangka & membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar kepada tersangka sebagai pemohon pra-peradilan," kata Edward L Tambunan, kuasa hukum A Khun.
Menurutnya Polres telah melakukan pencemaran nama baik kliennya & prosedur penangkapan tidak memenuhi syarat, maka dari itu tersangka harus segera dibebaskan.
Kuasa hukum Polres Sintang Mikael Wahyudi menyatakan kasus penangkapan terhadap tersangka A Khun, kasus perkosaan terhadap SL (18) adalah tindakan sah di mata hukum. Karena pihak Polres telah miliki bukti yang cukup kuat di sertai pengakuan dari tersangka A Khun.
"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan & adanya pengakuan dri trsngka maka otomatis kepolisian berhak melakukan penangkapan & penahanan. Kita juga menganggap semua sudah sesuai dengan prosuder yang tepat," kata Mikael wahyudi.
Menurutnya, jika ada keberatan dari pihak tersangka, merupakan hal yang wajar karena proses hukum sedang berjalan. Hanya saja nanti yang akan memutuskan siapa yang bermasalah dalam kasus tersebut adalah PN Sintang sebagai pihak yang berwenang.
"Pra-peradilan kasus seperti ini adalah hal yang lumrah dalam proses hukum. Tapi Kepolisian tetap teguh pada apa yang sudah dilakukan, diperkuat dengan bukti & pengakuan tersangka," katanya. Sidang pra-peradilan akan dilanjutkan besok (hari ini 01 juni 2010) untuk mendengar sanggahan dari pihak Polres

Berdasarkan catatan kepolisian, kasus ini bermula pada 3 Mei 2009 pukul 7.00 Wib saat itu A Khun mendatangi korban yang tengah membersihkan meja di warung kopinya. Rumah A Khun & warung kopi tempat korban bekerja berjarak 30 meter.
Pengakuan korban menyatakan, A Khun memaksa korban ke kamar untuk melayani nafsunya. SL sudah meronta namun tenaganya kalah hingga tak kuasa melawan, & terjadilah perbuatan itu sekitar lima menit.
Kejadian kedua terulang pada 6 desember 2009, pukul 10.00, Tersangka datang dengan pura-pura membeli kopi & kembali berhasil menggagahi SL. Kali ini tersangka membekap mulut dengan kerudung korban.
Pada Februari 2010, Bayu & Wati, kakak angkat korban merasa curiga dengan SL yang sering termenung pasca kejadian perkosaan tersebut. Setelah mereka tahu, maka di upayakan kasus itu diselesaikan secara hukum adat di kampung SL, kecamatan Dedai Sintang.
Lantaran menemui jalan buntu, akhirnya keluarga SL memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke kepolisian pada 3 Mei 2010. Akhirnya pada 5 mei 2010 A Khun ditangkap & di jebloskan ke tahanan Polres Sintang.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers