RSS Feed

Hakim Tolak Praperadilan

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 05 Juni 2010. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, A Nisa S Amelia SH, jumat (4/6) pukul 15.00 WIB, akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan A Khun terhadap SL (18). Gugatan tersebut terkait dengan penangkapan & penahanan terhadap dirinya oleh Polres Sintang.
Hakim menganggap prosedur penangkapan & penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Sintang terhadap A Khun sudah sesuai Prosedur. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka A Khun & kuasa hukumnya batal demi hukum.
"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur yang benar. Ada minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan & penahanan tersangka," papar A Nisa S Amelia ketika membacakan putusan.
Sidang yang berlangsung singkat tersebut dihadiri seorang keluarga tersangka, beberapa polisi serta kuasa hukum penggugat & kuasa hukum tergugat.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut maka tersangka Ho Chi Khun alias A Khun harus menjalani proses persidangan terkait kasusnya tersebut. Dia terancam hukuman maksimal 13 tahun karena telah melakukan perkosaan terhadap SL, yang merupakan tetangganya di Jl. MT haryono Sintang.
Setiadi, keluarga tersangka A Khun mengatakan, pihaknya tidak puas dengan keputusan tersebut & mempersilahkan kepada kuasa hukum untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat Komisi Yudisial (KY).
"Kami tetap menganggap kasus penangkapan keluarga kami ini tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Karena tidak dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dengan surat pemanggilan, baru di lakukan penahanan & penangkapan," kata Setiadi.

Kuasa hukum tersangka dalam gugatan praperadilan tersebut, Edi Aswan, menyatakan, pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke divisi provesi & pengamatan Polda Kalimantan Barat (Propam Polda Kalbar).
"Memang untuk praperadilan seperti ini memang tidak ada upaya kasasi yang bisa dilakukan oleh penggugat, namun mengadukannya ke Komisi Yudisial," Ujar Edi Aswan.
Pihaknya juga akan melapor ke Propam karena menganggap yang dilakukan oleh aparat Polres Sintang merupakan upaya sewenang-wenang. "Sampai sekarang ada tersangka lain yang tidak tersentuh dalam kasus ini," kata Edi Aswan.
Edi juga mengaku putusan yang dibuat oleh hakim kurang tepat & mengecewakan pihaknya. Sehingga harus ada upaya hukum lahjutan agar semua pihak yang berlaku termasuk prosedur penangkapan & penahanan yang dibenarkan menurut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Kuasa Hukum Polres Sintang dari bidang hukum Advokasi Polda Kalbar AKP Mikael Wahyudi mengatakan, apa yang diputuskan oleh hakim sudah tepat.
Karena memang yang dilakukan sudah sesuai dengan KUHP yang dijadikan dasar penangkapan.
"Pihak Polres Sintang sudah melakukan tahapan yang benar, dengan begitu upaya penangkapan & penahanan serta penyidikan sudah tepat. Upaya praperadilan yang dilakukan tidak bisa membuktikan tidak sahnya proses penangkapan & penahanan, maka ditolak," kata Mikael Wahyudi.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers