RSS Feed

Orangtua Desak Cabut Gugatan

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 03 Juni 2010. Sidang kedua kasus dugaan pemerkosaan oleh 12 orang anak baru gede (ABG) kembali digelar di pengadilan negeri Sintang, Rabu (2/6). Sidang kasus asusila dengan agenda pemeriksaan saksi itu tertutup untuk publik. Pengunjung, termasuk wartawan hanya diizinkan menunggu di ruang tunggu
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB & berakhir sekitar pukul 15.00. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Pasaribu SH MH, sementara dari jaksa penuntut umum (JP-U), Krisna Harimurti SH MH.
Beberapa saksi dihadirkan termasuk korban, kedua orangtua korban, para tersangka & orangtuanya. Informasi yang dihimpun, sidang berlangsung tertutup disebabkan kasus tersebut dalam kategori dibawah umur.

Sebelum sidang berlangsung, satu di antara orangtua terdakwa kasus perkosaan, Selamat (41) menyatakan keheranannya, lantaran dia merasa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan maupun adat setempat.
"Kami dengan orangtua korban telah sepakat mencabut gugatan atas kasus ini. Dengan kompensasi membayar adat sebesar Rp 51 Juta. Ini semua hasil patungan keluarga terdakwa," kata Selamat.
Pihak keluarga terdakwa lanjutnya akan menggugat balik keluarga korban jika tidak mencabut gugatan kasus tersebut. Karena sudah ada bukti berupa kesepakatan bersama tokoh adat Dayak tentang pencabutan kasus itu.
"kami akan gugat keluarga korban dengan angka tiga kali lipat dari yang sudah kami bayarkan kepada keluarga korban. Kami keluarga tersangka sudah habis-habisan untuk kasus ini," katanya. ibu Mawar, sebut saja Wati, membenarkan pihaknya memang sudah bersepakat bersama keluarga terdakwa menyelesaikan kasus tersebut dengan adat Dayak pada 12 Februaari 2010.
"Tapi kalau kasus hukumnya masih berlanjut hingga ke pengadilan, kami tidak tahu menahu. Karena itu urusan jaksa yang menangani," katanya.
Kasus perkosaan ini sempat menghebohkan kota Sintang. Pasalnya, dilakukan oleh 13 orang pemuda tanggung terhadap Mawar (13) yang masih duduk di kelas 2 SMP Negeri di kota Sintang. Perkosaan itu berlangsung tiga hari berturut-turut mulai & dilakukan di tempat berbeda.
Selama tiga hari korban digilir secara berturut-turut. Masing-masing terdakwa melakukannya lebih dari satu kali. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sintang Kota. Sebelumnya Mawar berusaha lari dari tempatnya disekap & ditolong dua orang yang melintas.
Polisi akhirnya berhasil membekuk 13 Pemuda ini, meskipun satu tersangka baaru ditangkap beberapa minggu kemudian.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers