RSS Feed

Polisi Incar Tersangka Baru

Posted by Kevin Christian D.


SINTANG,02 Juni 2010. Kapolres Sintang, AKBP Firly R. Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Gani F Siahaan menyatakan, akan menetapkan Leo sebagai tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual terhadap SL (18).
"Kami tidak menjadikan kasus pelecehan seksual antara A Khun & Leo menjadi satu karena perlakuannya juga berbeda. yang satu pemerkosaan & yang satu pencabulan," kata Gani F Siahaan, selasa (1/5).
Meskipun belum di lakukan penangkapan, namun hingga kini Leo dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Karena statusnya terkait pemerkosaan dengan tersangka A Khun berperan sebagai saksi yang juga wajib lapor.
"Nanti perlahan-lahan kita tetapkan sebagai tersangka kalau kita sudah masuk pada substansi kasus cabul terhadap korban," ujarnya
Terkait tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka A Khun, menurut kasat Reskrim, hal tersebut tidak termasuk pada substansi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka, sehingga tidak perlu terlalu ditanggapi. "Gugatan praperadilan oleh A Khun & kuasa hukumnya ini adalah terkait resmi atau tidaknya penahanan & penangkapan yang kami lakukan," Ujarnya.
Sebelumnya, A Khun (35), pengusaha bengkel motor warga Jl. MT Haryono Sintang menggugat Kepolisian Resort Sintang. Sidang gugatan pra-peradilan tersebut dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sintang Jl. PKP Mujahidin, Senin (31/5)
Tersangka kasus perkosaan yang ditahan sejak 5 Mei 2009 lalu, menilai penangkapan atas dirinya tak sesuai prosedur  & tak cukup bukti. Melalui kuasa hukumnya, A Khun menggugat Polres Sintang 2 Miliar !!!!.
Sidang kedua pra-peradilan di Pengadilan Negeri Sintang Selasa (1/6) siang, hak jawab (duplik) yang dibacakan kuasa hukum Polres Sintang secara tegas menolak gugatan tersebut. Kuasa hukum menilai penangkapan terhadap A Khun telah sesuai prosedur. "Penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan bukti awal yang kuat. Untuk itu kami menolak jika dikatakan kami tidak memiliki bukti," kata Michael.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers