RSS Feed

PN Tolak Gugatan Petani

Posted by Kevin Christian D.

Sintang, 04 Juni 2010. Pengadilan Negeri (PN) Sintang menolak gugatan terhadap PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) yang diajukan 1010 petani di tiga desa Kecamatan Sei. Tebelian, Kabupaten Sintang. Hal tersebut menimbulkan rasa kekecewaan ratusan petani sawit yang hadir dalam persidangan, Kamis (3/5).
Ratusan petani ini mengikuti jalannya persidangan sejak pukul 10.00 Wib. Mereka datang dari tiga desa, masing-masing Desa Penjernang Hulu, desa Melayang Sari, & Desa Lebak Ubah Kecamatan Sungai Tebelian Sintang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ramses Pasaribu, A Nisa Kusuma Amelia SH, serta Melcky Otoh SH.
Ratusan petani yang datang menggunakan truk, pickup & puluhan kendaraan roda dua tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Sintang. Proses persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.30 tersebut berlangsung lancar tanpa ada kericuhan.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Ramses Pasaribu mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menolak gugatan perdata tersebut karena menganggap surat gugatan tidak jelas. Siapa yang mengajukan & mengatasnamakan masyarakat secara luas.
"Gugatan itu seharusnya diajukan oleh orang-perorang, badan usaha, perusahaan, maupun orang dewasa & tidak dibawah tekanan, bukan masyarakat secara umum. Makanya untuk kasus ini kita tidak mengabulkan gugatan yang ada, karena tidak jelas siapa masyarakat yang menggugat," papar Ramses.
Menurutnya, pihak yang melakukan gugatan harus memperjelas terlebih dahulu siapa yang menggugat & pihak siapa yang digugat. Sehingga materi gugatan bisa diperjelas, & tidak ada anggapan bahwa kasus yang sedang dipersengketakan menjadi kasus yang kabur.
Kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Sinar Dinamika Kapuas Alfonsius Girsang mengatakan, apa yang sudah diputuskan majelis hakim adalah benar, Karena berdasarkan hukum acara perdata, memang gugatan tidak diajukan oleh masyarakat yang ditandai dengan surat kuasa oleh orang perorang.
"Tidak jelas siapa yang menggugat, maka gugatan ini dianggap cacat oleh pihak PN Sintang," ujar Alfonsius Girsang yang didampingi oleh kuasa PT SDK yang lain, Supardi.

Kuasa hukum masyarakat tiga desa yang melakukan gugatan terhadap PT Sinar Dinamika Kapuas Fransisu Wuwur mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan kasus tersebut. Mereka akan meneliti kembali materi hukum yang sebelumnya diajukan pihaknya dengan masyarakat, dalam hal ini petani sawit yang merasa dirugikan.

"Kita akan mengajukan banding. Saya lihat apa yang disampaikan ketua Majelis Hakim sudah cukup bagus. Kami akan mempelajari lagi apa yang sudah disampaikan hakim tadi," ujar Fransisu Wuwur yang didampingi Fidelis Mustahir.
Kasus antara masyarakat petani sawit & PT Sinar Dinamika Kapuas ini bermula ketika perusahaan yang berdiri sejak tahun 1998, melakukan kesepakatan dengan masyarakat tiga desa.
Dalam kesepakatan itu, pihak perusahaan akan mengembalikan lahan yang telah diserahkan masyarakat setelah sawit yang ditanam berusia tiga tahun. Selama tujuh tahun setelah penyerahan tersebut maka pemanenan hasil perkebunan dilakukan bersama-sama antara pihak petani & perusahaan.
Panen bersama yang dimaksudkan adalah pembagian hasil dari perkebunan kelapa sawit yang dihasilkan dengan presentase 50% untuk petani yang merawat tanaman & 50% untuk perusahaan, yakni sejak tahun 2000 sampai 2007. Namun selama 7 tahun tersebut pembagian hasil tersebut hanya 20% untuk petani & 80% untuk perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers